Dalam hal ini, kami perlu sampaikan kepada publik secara global bahwa Pada tahun 2015 Pemerintah PNG telah mengakui dan menerima orang Asli Papua yang mengungsi ke PNG akibat kejahatan TNI polri di Papua sebagai saudara dan saudari mereka dari satu tanah air dan satu bangsa.
Hal ini kami perlu jelaskan supaya rakyat Indonesia dan TNI atau polri tidak gagal faham, seperti Danrem 172 Sembiring yang telah bicara di Media tanpa mengetahui substansi akar masalah.
Pemerintah PNG mempunyai hubungan bilateral yang harmonis dengan Pemerintah PNG, tetapi Pemerintah PNG sendiri tidak bisa menyakiti hati rakyat mereka sendiri, yaitu orang asli Papua dari PNG atau pun dari West Papua.
Oleh karena itu, demi menghargai harkat dan martabat bangsa Papua seutuhnya mereka telah membuat undangan-undang perlindungan terhadap orang asli Papua Barat yang mengungsi ke bagian Timur Papua.
Dalam tulisan ini kami menulis Papua Barat dan Papua Timur, karena kami memiliki hanya satu pulau dan juga kami memiliki hanya satu leluhur yaitu Moyang bangsa Papua yang pernah hidup di atas bumi Paradise dalam 10,000 tahun silam.
Jadi kami orang-orang asli Papua yang hidup di bagian barat dan timur pulau paradise, kami semua Secara adat sesuai hak tradisional mempunyai hak yang sama atas satu pulau ini.
Oleh karena itu, Pemerintah PNG mempunyai hubungan bilateral yang harmonis dengan Pemerintah Kolonial Republik Indonesia namun Rakyat PNG sangat menghargai orang-orang asli Papua Barat sebagai saudara-saudari mereka sendiri. Dan hal ini Pemerintah PNG tidak bisa tolak, karena orang-orang asli Papua Barat dan Papua Timur sudah ada 10,000 tahun silam sebelum Pemerintah Kolonial dari Eropa menginjakan kaki di atas tanah kami.
Untuk itu sebagai bukti atas Pengakuan Pemerintah PNG yang mana mereka telah Terima Orang asli Papua Barat sebagai saudara-saudari mereka, bisa lihat cliping koran Pos Courier yang telah di terbitkan tanggal 25 Desember 2015.
Judul koran ini sebagai berikut:
“Refugees Cutizenship for West Papuan Refugees Matters” Berdasarkan ini Pemerintah PNG mengatakan “Welcome West Papuan Citizenship” (Itu artinya Pemerintah PNG menerima orang asli Papua Barat yang mengungsi ke PNG akibat kejahatan militer dan Polisi Indonesia).
Pemerintah PNG Terima orang asli Papua Barat, karena itu kewajiban Pemerintah PNG sebagai Negara anggota PBB yang menghormati hak pencari suaka Politik internasional.
Dalam hal ini, sikap Pemerintah PNG adalah sangat bijaksana dan mereka menjunjung tinggi nilai Demokrasi global.
Jadi Pemerintah Indonesia tidak punya hak untuk membatasi keputusan Pemerintah PNG atas menerima para Pencari suaka politik orang asli Papua Barat, karena secara adat pun kami orang asli Papua Barat dan Papua Timur mempunyai hak yang sama atas pulau Papua seutuhnya, yaitu dari Samarai sampai sorang. Samarai adalah ujung bagian timur pulau Papua, dan Sorong adalah ujung dari pulau Papua bagian barat.
Dengan dasar ini, maka kami orang-orang asli Papua Barat dan Papua Timur mempunyai prinsip bahwa “setiap orang asli Papua Barat dan Papua Timur yang lahir di atas tanah ini mempunyai hak yang sama, dan kami juga mempunyai hak yang bebas secara adat dan tradisional untuk bergerak dimana saja di atas negeri kami.
Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak punya hak sama sekali untuk intervensi hak adat secara tradisional bagi orang asli Papua Barat dan Papua Timur. Karena Perintah PNG sangat mengerti hal ini.
Dan orang-orang Asli Papua Barat yang mengungsi ke PNG adalah semuanya suaka politik, maka hal ini dijamin hukum PBB.
Hal ini kami tulis untuk menanggapi pernyataan Danrem 172 Sembiring, yang mana telah mengatakan bahwa minta Interpol tangkap Jubir Komnas TPNPB OPM Sebby sambom.
Dengan demikian, maka kami sampaikan kepada publik secara global bahwa penjahat yang telah dan sedang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua adalah Militer dan Polisi Indonesia, dan kejahatan kemanusiaan ini atas Perintah Presiden Jokowi maka Jokowi yang layak diadili di pengadilan Kriminal internasional, atas kejahatan mereka yang bunuh orang asli Papua Barat selama 60 tahun, dan kejahatan Militer dan polisi Indonesia terhadap orang asli Papua masih dilakukan sampai hari ini.
Oleh karena itu, Danrem 172 Sembiring yang layak kami ajukan ke Pengadilan kriminal internasional atas kejahatan dia yang telah mutilasi 4 orang Asli Papua di Timika pada Agustus 2022 lalu, karena kejahatan itu atas perintah institusi Militer dan polisi Indonesia, dibawah komando Presiden Jokowi.
Kami pernah kampanye internasional untuk adili Colonel Burhanuddin Siagian di Pengadilan kriminal internasional, dan berhasil daftar nama Col. Burhanuddin Siagian sebagai penjahat kemanusiaan di Papua pada Interpol, dan akhirnya dia pernah di non jobs tahu 2005.
Sama halnya kami siap kampanye internasional atas kejahatan Danrem 172 Sembiring.
Hal ini Jubir Komnas TPNPB OPM Sebby sambom menulis dan mengumumkan ke publik secara global, karena pernyataan Danrem 172 Bridgen Sembiring tidak berdasar dan itu merupakan pernyataan emosional yang tidak bernilai.
Dan kami sampaikan bahwa Perang konflik bersenjata di Papua adalah type atau kategori konflik bersenjata internasional, dan hal ini PBB mengakui nya.
Oleh karena itu, kami sarankan kepada Danrem 172 Sembiring yang kurang berpendidikan itu jangan asal omong, karena perkataan omong kosong mu itu akan menyerang mu kembali.
Catatan: Cliping koran Post Courier terlamnir.
Demikian, tanggapan Jubir Komnas TPNPB OPM Sebby sambom, atas pernyataan Danrem 172 Sembiring.
Terima kasih atas perhatian serta kerja sama yang baik.
By Sebby sambom, Jubir Komnas TPNPB OPM




